DPRD Pesawaran Paripurnakan Raperda APBD Perubahan 2021
Post by Chandra Yuansyah - 27 August 2021
PESAWARAN – DPRD Kabupaten Pesawaran menggelar rapat paripurna Raperda APBD Perubahan tahun 2021 di gedung DPRD setempat, Kamis (26/08/2021).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I, Paisaludin didamping Wakil Ketua III, Zulkarnaen, dan dihadiri anggota dewan, Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Wakil Bupati (Wabup), Marzuki, Sekdakab, Kesuma Dewangsa dan sejumlah pejabat kabupaten setempat.
Bupati Dendi menyatakan, dinamika pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap perekonomian nasional dan daerah.
“Perubahan perekonomian nasional, yang masih fluktuatif berimbas pada dana transfer ke daerah, terbitnya PMK No.17/PMK.07/2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK No.94/PMK.07/2021,” ujarnya.
Dikatakan Dendi, semua daerah termasuk Kabupaten Pesawaran mengalami pengurangan dana transfer pada pos DAU dan DAK. Sementara, daerah diwajibkan mengalokasikan dana minimal 8% dari DAU. Belanja bidang kesehatan penanganan pandemi Covid-19, dan minimal 25 % dana Transfer Umum (DTU) untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah.
Ia menjelaskan, Perubahan APBD rutin dilakukan setiap tahun, untuk menyikapi perkembangan situasi dan proyeksi anggaran yang telah direncanakan sebelumnya.
“Pendapatan daerah, pada Perubahan APBD 2021 mengalami penurunan sebesar Rp7.340 miliar atau 0,57% yaitu semula sebesar Rp1.284 triliun menjadi Rp1.277 triliun,” ungkapnya.
Menurut Dendi, adapun kelompok dan jenis pendapatan yang mengalami perubahan yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan sebesar Rp9,714 miliar atau sebesar 12,56 % yaitu, semula sebesar Rp77,331 miliar menjadi sebesar Rp87,046 miliar. Sementara, untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mengalami penurunan sebesar Rp354 juta.
Ia mengatakan, jika pendapatan transfer mengalami penurunan sebesar Rp21,094 miliar atau sebesar 1,87% yaitu, semula sebesar Rp1,128 triliun menjadi sebesar Rp1,107 triliun.
Menurutnya, penurunan tersebut terjadi pada dana transfer dari pemerintah pusat yaitu DAU sebesar Rp20,243 miliar dan DAK sebesar Rp1,021 miliar.
“Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No; 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah, dan dana desa tahun 2021 untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19. Dan, dampaknya, sebagaimana telah dirubah dengan peraturan menteri keuangan,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No: 230/PMK.07/2020. Sementara, untuk pendapatan transfer antar daerah atau DBH pajak provinsi tidak mengalami perubahan.
Dikatakan Dendi, Pendapatan daerah yang sah yang mengalami kenaikan sebesar Rp4, 039 miliar atau sebesar 5,15 % yaitu, semula sebesar Rp78,435 miliar menjadi Rp82,474 miliar.
Selanjutnya, belanja operasi mengalami penurunan sebesar Rp21,192 miliar atau sebesar 2,30 % yaitu, dari sebelumnya Rp923,103 miliar menjadi sebesar Rp901,910 miliar.
“Pembiayaan mengalami penyesuaian sebesar Rp31,182 miliar atau sebesar 75,81 % yaitu, sebelumnya sebesar Rp41,131 miliar menjadi sebesar Rp9,948 miliar, alokasi besaran SiLPA yang disesuaikan berdasarkan hasil audit BPK- RI atas laporan keuangan tahun 2020,” paparnya.
Dendi menambahkan, pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp500 Juta. Dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp9,948 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp500 juta, maka terdapat pembiayaan netto sebesar Rp9,448 miliar yang telah berimbang terhadap defisit sebesar Rp9,448 miliar.